Selasa, 24 Januari 2017

Sejarah desa sukaharja kecamatan cibingbin kabupaten Kuningan

Dalam proses asal usul adanya Desa sukaharja merupakan desa Pemekaran dari desa Cibingbin sebagai Desa daerah pedesaan yang berada di tapal batas Propinsi Jawa Barat bagian Timur Berbatasan dengan bagian Barat Propinsi Jawa TengahLuas wilayah Desa Cibingbin sebelum di pekarkan dengan Desa Sukahrja adalah 23.160,5 Ha yang  terdiri beberapa Blok, diantaranya adalah Blok Pahing. Blok Manis, Blok Kaliwon, Blok Pon, Blok Wage, Blok Dukuh Girang dan Blok Dukuh Sereuh, Dengan Jumlah Penduduk pada waktu itu sudah mencapai 12.300 jiwa.Pada tahun 1970 Kantor Kantor Pemerintah baik Kantor Kecamatan,Kantor KUA dan Kantor Koramil termasuk Sekolah SD dan MI berada di Tanah Kas Desa Cibinbgbin yang berlokasi di Blok Dukuh Seureuh dan Dukuh Girang bahkan kedalam nya ada tanah kas desa yang sudah dijadikan pemukiman penduduk seluas 9392 M2.Batas Batas Geografis Desa Cibingbin sebelum diperkarakan adalah:

*.Sebelah Utara : Berbatasan Desa Citenjo Kecamatan Cibingbin,
*.Sebelah Barat : Berbatasan desa Sukamaju/Desa SindangJawa Kecamatan Cibingbin,
*.Sebelum  Selatan : Berbatasan dengan Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin,
*.Sebelah Timur : Berbatasan Desa Penanggapan Kec.Banjar Harjo Kabupaten Brebes.

Dampak dari jumlah Penduduk desa Cibingbin yang sangat banhyak dan luas wilayahnya yang cukup besar mewnimbulkan akibat pembangunan desa dan kemasyarakatan tidak terkodinir, akhirnya timbulah desakan-desakan dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat khususnya dari Blok Dukuh Seureuh dan Blok Dukuh Girang untuk memisahkan diri dari Desa Cibingbin dengan alas an yang telah disampaikan di atas.Disamping itu dua Blok yang di usulkan memisahkan diri yaitu blok Dukuh Seureuh dan Blok Dukuh Girang jumlah penduduknya sudah mencapai 2269 Orang terdiri dari laki-laki 1088 perempuan 1161 orang.

Diprakarsai oleh Para tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berawal pada tanggal 15 Mei 1980 berdasarkan criteria dan persyaratan untuk menjadi desa persiapan diadakannya musyawarah besar besaran yang dilaksanakan di Desa Sukamaju yang sama desa itu merupakan Desa Pemekaran pertama dari Desa Cibingbin, sehinggaterbitlah Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kuningan Nomor : 689/HK.021.1/SK/A/X/1982 tanggal 14 Oktober 1982 tentangPenetapan Desa Persiapan yang sudah diberi nama DESA SUKAHARJA sesuai dengan usulan nama DesaMenurut sejarah bahwa Nama Desa SUKAHARJA mempunyai arti yaitu :SU=Sujud, KA=Kalayan, HAR=Hareupan, JA=Jalan KahirupanPantas saja Desa Sukaharja sudah menjadi buah bibir di wilayah Kecamatan Cibingbin bahwa desanya paling agamis sampai ada sebutandesa RUNGKUN QULHU SARANG FATIHAH dan ini memang sangat terbukti kebiasan dimasyarakat dan menjadi hukum adat desa yang sudah di Perdeskandiantaranya:

Pertama Dilarang Hiburan Hajatan yang mengundang hal hal negative pada Malam Idul Fitri dan Idul Adha ,termasuk pada malam Jum’at, Kedua Dilarang memelihara Babi diwilayah Desa Sukaharja, Ketiga dilarang berdomisili tetap diluar agama islam dan Ke empat Dilarang menikah dengan agama lainKemudian pada Tahun 1984 baru Desa Sukaharja bisa mengadakan Pemilihan Kepala Desa secara demokratis secara bertahap sampai dengan sekarang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar